SURABAYA: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyebut putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan jauh dari rasa adil bagi korban.
Hakim memberikan vonis kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara dan Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 9 Maret 2023.
"Putusan ini menunjukkan bahwa persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan Junaedy, Kamis, 9 Maret 2023.
Harusnya, lanjut Andy, hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan kedua memenuhi rasa keadilan bagi korban.
BACA: Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara
"Bahwa tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa. Hanya saja dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ujarnya.
Menurutnya, saat pertandingan berlangsung, kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.
"Harusnya putusan paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (6 tahun 8 bulan penjara). Kalau putusanya itu, maka keluarga korban tidak akan merasa diabaikan," ujar dia.
(TOM)