Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara

Proses sidang terdakwa Tragedi Kanjuruhan (Foto /. Istimewa) Proses sidang terdakwa Tragedi Kanjuruhan (Foto /. Istimewa)

SURABAYA : Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Abu Amsya, Kamis 9 Maret 2023.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang luka-luka. Terdakwa dinilai menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

baca juga : Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," terang hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, upaya Panpel meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan. Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis. Tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan.

"Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di persepakbolaan," pungkas hakim.

 


(ADI)