SURABAYA : Polrestabes Surabaya mengancam akan menindak tegas warga yang nekat menggelar takbir keliling. Ancaman tersebut disampaikan menyusul larangan takbir keliling yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk menggelar takbiran. Hanya saja, kegiatan tersebut harus dilakukan di musala atau masjid, tidak di jalanan.
"Takbiran tidak boleh dilakukan dengan berkerumun. Apalagi di jalan raya. Apabila nanti ditemukan takbir keliling, kami akan melakukan penindakan," katanya, Selasa 11 Mei 2021.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. SE tersebut melarang warga menggelar takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan.
SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.
Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas.
"Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
(ADI)