Resah Tak Bisa Tidur, Pengacara Buron Serahkan Diri ke Kejari Surabaya

Sutarjo (kiri) dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kejari Surabaya (Foto / Istimewa) Sutarjo (kiri) dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kejari Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Menjadi buron selama 2 tahun membuat Sutarjo diselimuti ketakutan dan rasa tak tenang. Akhirnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sutarjo ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Oktober 2021.

”Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama-sama dengan Sudarmono (telah dieksekusi pada Oktober 2021),” ujar Kasi Intel Putu Arya Wibisana, 25 Maret 2023.

Putu mengatakan Sutarjo datang seorang diri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu Jaksa Eksekutor datang melakukan eksekusi. Dia mengaku selama buron kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran petugas.

Bahkan rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap. Hingga akhirnya terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian. Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi.

baca juga : 3 Ekor Buaya Teror Warga Janti Kediri

Kasi Intelijen menambahkan bahwa sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Kasi Intelijen juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana.

Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani masa pidananya.


(ADI)

Berita Terkait