Modus Dirukiah, Dukun Pengobatan Alternatif di Malang Cabuli Anak

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Seorang dukun pengobatan alternatif berinisial E (47) ditangkap polisi. Pria warga aerah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini diduga mencabuli anak di bawah umur. Modusnya, korban dirukiah untuk menghilangkan penyakit.

"Saat itu korban datang untuk berobat. Namun korban malah dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto.

Bayu mengatakan korban tersadar menjadi aksi bejat pelaku setelah kemaluannya mengalami rasa sakit. Dia pun lantas menceritakan ke salah satu teman dan gurunya. "Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Setelah itu salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat pelaku itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukiah kepada korban," katanya.

Namun, saat menjalani pengobatan, rekannya tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan. Alhasil temannya yang menemaninya tidak tahu, apa yang terjadi pada korban di dalam. Saat berada di dalam ruangan pengobatan itulah pelaku memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu.

baca juga : Peternak Bebek Blitar Diduga Tewas Tersengat Listrik

Ironisnya, korban tidak hanya mendapat perlakuan senonoh dengan tangan kosong, melainkan juga dengan vibrator atau alat bantu pemuas seks. "Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa," tuturnya.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut berapa lama tersangka melakukan praktek bejatnya. Polisi menduga ada lebih dari satu korban yang pernah jadi aksi bejat dukun cabul satu ini "Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," ucap Bayu.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan.
"Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.


(ADI)

Berita Terkait