Polres Tanjung Perak Bongkar Mafia Tanah Rp 40 Miliar di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ADW, laki-laki berumur 56 tahun/metrotv Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ADW, laki-laki berumur 56 tahun/metrotv

SURABAYA: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak membongkar kasus mafia tanah di Surabaya. Dalam kasus ini, satreskrim menangkap seorang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalami rilis kasus mafia tanah ini bersama sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pemkot Surabaya dan pejabat dari instansi terkait lainnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ADW, laki-laki berumur 56 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP  Anton Elfrino Trisanto mengatakan tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah.

"Modus tersangka adalah dengan cara menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang digunakan dalam akta otentik, " ujarnya.

BACA: Cari Harta Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Minta Bantuan Masyarakat

Objek tanah seluas 2.200 meter2 yang dipalsukan dokumennya dan dijual berada di Jalan Tambak Pring atau Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Potensi kerugian atas kasus mafia tanah ini senilai Rp 40 miliar.

“Tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah, ” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 266 KHUP dan atau pasal 385 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait