Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz sudah memenuhi dua alat bukti serta melalui gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.
Baca juga : Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Judi Online, Hoaks hingga Pencucian Uang
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma. "Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
(ADI)