JAKARTA : Penanggulangan bencana tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi ini diatur dalam revisi Undang-Undang (RUU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebab, koordinasi pusat dan pemerintah menjadi kunci dalam jalannya penanggulangan bencana yang terintegrasi.
"Sehingga tidak ada tumpang tindih kebijakan atau saling menyalahkan antara pusat dan daerah terkait penanganan bencana ini," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Nurhadi saat menjadi panelis dalam diskusi Denpasar 12 tentang Waspada Bencana Nasional di Tengah Pandemi, Rabu 21 Oktober 2020.
Nurhadi mengatakan mengatakan kendala dalam penanggulangan bencana adalah soal kerja sama pemerintah pusat dan daerah yang tidak terkoordinasi dengan baik. Apalagi terkait anggaran. Sebab, tanpa anggaran yang cukup, malah mengganggu pembangunan di daerah.
"Koordinasi yang cepat dan kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan kebijakan menjadi kunci penting dalam menanggulangi bencana agar dirasakan bagi para korban bencana. Untuk itu, revisi undang-undang ini menjadi penting dilakukan. Sebab di sana berisi penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah diatur secara detil," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya BNPB dengan menambahkan pusat logistik (Puslog) di tingkat regional pulau.
"Ini dibutuhkan untuk memangkas birokrasi sehingga bantuan korban bencana bisa tertangani dengan cepat," terangnya.
(ADI)