Soal Kepemilikan Tanah Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dianggap Salah Alamat

 Juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Assosiate yang menjadi kuasa hukum PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto (Foto / Clicks.id) Juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Assosiate yang menjadi kuasa hukum PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto (Foto / Clicks.id)
SURABAYA : Ahli waris Almarhum Satoewi, Somo bersama puluhan orang berdemo di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kamis 21 Oktober 2021. Mereka menuntut hak kepemilikan tanah milik almarhum Satoewi dan almarhum Saturi yang sudah dikuasai PT. Artisan Surya Kreasi.

Dalam tuntutannya, mereka menganggap tanah atas nama Soewito, petok 956 persil 169 S I luas tanah kurang lebih 8.410 M2 dan tanah atas nama Saturi, petok 959 persil 171 d II luas kurang lebih 4.980 M2.

Sedangkan surat formal SHM no. 495 persil 148 S luas tanah 9.550 M2 dan SHM no. 496 persil 144 b S II luas tanah 8.665 milik PT. Artistan Surya Kreasi tidak menunjukan ke tanah milik almarhum Satoewi dan milik almarhum Saturi karena baik nomer petok dan nomer persil serta luas tanah berbeda.

Meski demikian, koordinator aksi demo enggan berkenanan memberikan komentar. Sementara itu, Kapolsek Lakarsantri Kompol Mahari mengatakan pendemo sudah ditemui perwakilan yang diminta PT untuk mendengarkan tuntutan warga.  

"Minimal pihak yang mewakili bisa mendengarkan tuntutan ahli waris dan secepatnya akan diberi jawaban," ujar Kompol Mahari, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga : Cabul, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara

Terpisah, juru bicara Law Firm Handiwiyanto & Assosiate yang menjadi kuasa hukum PT Pakuwon Jati, Billy Handiwiyanto menjelaskan, tanah yang disoalkan itu sudah diputuskan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN). PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat memenangkan gugatan itu. Artinya, tanah yang soal itu milik PT secara sah.  

"Seharusnya pihak yang mengatasnamakan ahli waris ini seharusnya mentaati putusan pengadilan, tidak melakukan demo yang tidak jelas," kata Billy.  

Billy menjelaskan, asal usul tanah tersebut terdapat perjanjian tukar guling pada tanggal 25 April 1994, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT. Artisan Surya Kreasi. Kemudian serah terima itu dilaksanakan pada tanggal 28 April 1999, yang mana bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM (Sertifikat Hak Milik).

"SHM 495 dan SHM 496 itu termasuk di dalamnya," terang Billy.

Selanjutnya, PT Artisan Surya Kreasi mengajukan permohonan atas bidang tanah tersebut dapat diterbitkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).  Alhasil, SHGB tersebut telah diterbitkan dengan nomor 7924 atas nama PT Artisan Surya Kreasi dengan surat ukur tanggal 30/9/2009 nomor : 424/lontar/2009, luas : 36.885 M2 yang dikeluarkan kantor BPN 1, pada 20 Maret 2017.

Waktu sidang perkara gugatan pihak penggugat (Somo) sangat disesalkan, ternyata bukti surat petok Padjeng no. 956 persil 169 S.I. dan petok no. 956 S. II yang diajukan hanyalah berupa foto kopi yang tidak dapat ditunjukan bukti surat aslinya.

"Menurutku pihak Ahli Waris tersebut salah alamat kalau kita didemo apalagi diperkarakan,"pungkasnya


(ADI)

Berita Terkait