Digerebek Istri, Buronon Pasangan Mesum Ditangkap di Sampang

Tim Kejari Surabaya menangkap buronan kasus perzinaan/ist Tim Kejari Surabaya menangkap buronan kasus perzinaan/ist

SURABAYA: Tim tangkap buronan (tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus dua terpidana kasus perzinaan, Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.  

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menyebutkan kedua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun terakhir tersebut berhasil diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan Kejari Sampang dan Kejari Sumenep.

"Awalnya Tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep. Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya, " dalam rilis tertulisnya, Sabtu 30 Juli 2022.  

Namun di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru jika kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya. Tidak mau kehilangan buruan, akhirnya keduanya ditangkap di tengah jalan saat berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.

BACA: Pasangan Mesum di Kediri Terjaring Razia, Telanjang saat Petugas Datang

Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke Kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan.  dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.

Sebelumnya, kedua terpidana pada hari Minggu, 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.

Selanjutnya istri sah terpidana Gleno Febri Maharano, Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 bahwa terpidana Gleno Febri Maharano dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

 


(TOM)

Berita Terkait