Polisi Bongkar Jaringan Jamaah Islamiyah di Jawa Timur, Ini Faktanya!

Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan teroris di 5 wilayah Jawa Timur (Foto / Reno Reksa/ Metro TV) Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan teroris di 5 wilayah Jawa Timur (Foto / Reno Reksa/ Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur membawa 22 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) ke Jakarta, lengkap dengan barang bukti yang didapat,Kamis 18 Maret 2021. Adapun 22 terduga teroris tersebut ditangkap di lima wilayah berbeda mulai Surabaya, Sidoarjo, Malang, Bojonegoro, dan Mojokerto.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan saat penangkapan JI di Jawa Timur sedang dalam proses perekrutan secara besar-besaran untuk memperkuat basisnya. Sedikitnya ada tiga tahap perekrutan yang dilakukan oleh JI Jatim.

"Pertama, mereka mengadakan pertemuan di masjid untuk membahas soal kajian umum dengan ada sedikit materi syirik demokrasi dan jihad," ungkap Brigjen Slamet.

Tujuan dari tahap pertama ini adalah untuk menimbulkan ketertarikan jamaah kepada sosok Ustad Fahim (FA) yang merupakan ketua JI di Jatim. Di tahap pertama ini juga ada tim khusus yang bertugas memantau jamaah yang rajin hadir dalam pertemuan.

Berikutnya, tim khusus JI Jatim akan mengajak jamaah yang rajin menghadiri pertemuan untuk mengikuti kajian khusus di rumah salah satu anggota JI yang telah terekrut sebelumnya. Inilah tahap kedua.

"Di tahap dua ini, jamaah yang terseleksi ini akan diberitahu bahwa mereka ini adalah Jamaah Islamiyah, yang tujuannya merubah sistem negara Indonesia menjadi negara hukum dengan syariat Islam," terangnya.

Setelah jamaah tertarik, mereka akan langsung diikat dengan istilah muahadah atau janji setia. Lalu, setiap tiga bulan sekali mereka akan melakukan pertemuan khusus untuk menyamakan persepsi dan penguatan aqidah.
 
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, selama beroperasi jaringan Jamaah Islamiyah di Jawa Timur berlindung di balik nama yayasan dan pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain itu ada juga jaringan JI yang berlindung di balik nama usaha yang mengantongi izin dari dinas terkait," pungkasnya.   

 


(ADI)

Berita Terkait