SIDOARJO: Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40), ditutut hukuman tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 20 Januari 2021.
"Menuntut terdakwa Pije bersalah dengan menjatuhkan pidana selama penjara tiga tahun dikurangi masa tahanannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Himawan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memutuskan Pije bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran seperti yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) tentang pembakaran Mobil Alphard bernopol W 1 VV milik Maulidia Oktivia atau Via Vallen hingga mengalami kerugian Rp 1,006 miliar.
Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak, meminta tanggapan kepada Pije melalui kuasa hukumnya.
Saat memberikan tanggapan sempat terjadi kealotan karena Pije yang terus ngotot. "Tiga tahun penjara bagaimana tanggapannya. Terdakwa Pije dengar ya?," kata Dameria.
Kemudian Pije menjawab dengan menyatakan dirinya selama masa persidangan tak bisa membeberkan kebenaran kasus ini. Pije mengaku tak pernah bisa bertemu dengan awak media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan ia mengaku jika mobil yang dibakar itu adalah miliknya.
"Satu keberatan, aku cuma minta pertemukan dengan para wartawan ada nggak di sana. Saya nggak pernah dikasih kesempatan buat membeberkan semuanya. Aku pemilik mobilnya, itu mobil saya... " kata Pije.
Majelis hakim pun meminta para awak media yang meliput sidang kali ini untuk menyapa Pije saat sidang virtual tersebut. Akhirnya Pije pun percaya.
"Dari minggu lalu tidak pernah bisa berjumpa dengan wartawan? di sini banyak wartawan ini saya buktikan. Hak mu sudah diwakili penasehat hukummu. Tapi walaupun masih ada hal-hal mengganjal, tuliskan di pledoi kami memberikan kesempatan," kata Dameria.
"Apa hal yang mendasar membakar mobil tersebut? Dua minggu lalu pemeriksaan terdakwa untuk memberikan waktu, agar hak-hakmu terpenuhi. Kamu kan sudah disuruh bicara, tapi tidak membeberkan semuanya," lanjutnya.
Pije pun akhirnya menanggapi tuntutan tersebut dan mengaku sedikit keberatan. Penasehat hukumnya yang ada di ruang sidang tak digunakan untuk mewakilinya. "Kalau tuntutan memang keberatan sedikit, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," kata Pije.
Majelis Hakim akhirnya menutup persidangan dan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 25 Januari 2021 dengan agenda pledoi
(TOM)