KEDIRI : Seorang pelajar berinisial FE (18) ditangkap polisi. Remaja yang tinggal di Perumnas Griya Mentari, Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri diduga menjadi pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 29 poket sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapati informasi warga terkait jual beli narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo. Dalam penyelidikan, informasi itu mengarah ke rumah milik tersangka.
"Kami lakukan penggerebekan dan pelaku berhasil ditangkap," kata Ridwan, Minggu 17 Juli 2022.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti diamankan di dalam rumah sebanyak 29 plastik klip dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik. Total berat keseluruhan 10,21 gram.
Baca juga : 2 Kapal Pinisi Terbakar di Pelabuhan Kalimas Surabaya
"Kami juga amankan ATM dan ponsel sebagai sarana bertransaksi," lanjut AKP Ridwan.
AKP Ridwan Sahara menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas. FE juga hendak menjual sabu-sabu itu kepada pelanggannya.
(ADI)