Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut Empat Tahun Penjara

Terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah mendengerkan tuntutan jaksa terkait kasus suap yang membelitnya (Foto / Metro TV) Terdakwa Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah mendengerkan tuntutan jaksa terkait kasus suap yang membelitnya (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menuntut bupati Sidoarjo nonaktif saiful Ilah empat tahun penjara. Selain itu, Saiful juga diminta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta,” ujar JPU Arif Suhermanto, Senin 14 September 2020

JPU menyebut, Saiful diduga menerima suap Rp550 juta dari dua kontraktor, yakni Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Suap diberikan kepada Saiful untuk memuluskan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo tahun 2019.

Selain Saiful Ilah, JPU juga menyebut uang suap tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka yakni Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.

Menanggapi tuntutan tersebut Saiful Ilah terlihat tegang. Dia bersikukuh tidak pernah meminta uang suap tersebut. Karena itu, dia dan tim pengacaranya akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan Senin 21 September 2020.

“Saya tidak pernah minta-minta uang. Tidak pernah minta. Bohong itu. Dalam rapat tak ada saya minta-minta uang,” katanya seusai sidang.

Diketahui, Saiful Ilah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp550 juta di pendopo kabupaten. Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.


(ADI)

Berita Terkait