SURABAYA : Menjalankan shalat fardhu lima waktu merupakan kewajiban tiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Kewajiban shalat lima waktu itu juga berlaku atau tanpa pengecualian bagi mereka yang sedang sakit, ibu hamil maupun orang lanjut usia.
Bagi orang yang udzur syar'i seperti lumpuh maupun udzur hissi misalnya jika shalat dengan berdiri akan menyebabkan sakitnya lebih parah dibolehkan untuk shalat dengan duduk. Jika tidak mampu, boleh dengan cara berbaring.
Berikut Tata Cara Shalat Duduk:
1. Duduk bersila atau duduk dengan menselonjorkan kaki. Akan tetapi lebih baik dengan duduk iftiraasy yakni duduk bersimpuh dengan kedua telapak kaki terlipat ke belakang.
2. Saat ruku, posisi badan membungkuk sampai dahi lurus di depan lutut.
3. Cara mengerjakan sujud sama seperti sujud biasa dengan membungkukkan badan hingga dahi menempel di tempat sujud. Kalau tidak bisa membungkukkan tubuh, boleh dengan melakukan isyarat dengan menundukkan kepala.
Baca Juga : Pasutri Catat, Ini Hari dan Doa yang Baik Sebelum Berhubungan Menurut Islam
Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir menjelaskan, mengerjakan shalat dengan posisi duduk dibolehkan dalam syariat agama. Kekhususan ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur atau sedang dalam kedaan sakit. Maka kewajiban berdiri pada shalat wajib hukumnya gugur, sehingga shalat fardhu tersebut sah jika dikerjakan degan duduk atau berbaring.
Namun, bagi mereka yang mampu diwajibkan berdiri, khususnya pada shalat fardhu/wajib. Ketentuan itu merupakan sebuah keharusan yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’: 3/258). Dalam kondisi apa pun jika masih memungkinkan untuk berdiri maka berdiri dalam shalat fardhu itu wajib hukumnya.
(ADI)