Calon Perseorangan Gus Jaddin-Arismaya Mendaftar ke KPU Jember Jelang Tutup Pendaftaran

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in bersama anggotanya (kanan) menerima kedatangan pasangan calon perseorangan (kiri) di Kantor KPU Jember pada Minggu, 12 Mei 2023. Foto: ANTARA/HO-KPU Jember Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in bersama anggotanya (kanan) menerima kedatangan pasangan calon perseorangan (kiri) di Kantor KPU Jember pada Minggu, 12 Mei 2023. Foto: ANTARA/HO-KPU Jember

Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan mendekati batas akhir pendaftaran pada Minggu, 12 Mei 2024. Pasangan calon tersebut ialah M Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita (Gus Jaddin-Arismaya)

"Ada satu pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Jember dan kami terima berkas syarat dukungannya pada Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.31 WIB, hampir mendekati batas akhir pendaftaran," ucap Anggota KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, dikutip dari Antara, Senin, 13 Mei 2024.

Menurutnya, terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember melalui jalur perseorangan, mereka adalah Gus Jaddin dan Arismaya yang telah menyerahkan syarat dukungan beserta wilayah sebarannya.

Berdasarkan data yang diserahkan, total dukungan untuk keduanya sebanyak 142.458 dukungan yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, sehingga sebaran berada di seluruh kecamatan.

Sesuai dengan prosedur, pasangan calon perseorangan harus mengunggah syarat pencalonan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) perseorangan dan yang bersangkutan juga sudah menyerahkan formulir model B berisikan nama pasangan calon dan sebaran dukungan.

"Tahapan berikutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu, kemudian juga akan dilakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke lapangan terkait dukungan masyarakat yang diberikan kepada pasangan calon perseorangan," ucap dia.

KPU Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Jember melalui jalur perseorangan pada 8-12 Mei 2024. Sesuai dengan ketentuan jumlah dukungan calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Jember minimal terdapat sebanyak 128.195 orang atau 6,5% dari daftar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.972.216 orang.

Dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut juga harus tersebar secara merata di minimal 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember sesuai dengan syarat ketentuan.


(SUR)

Berita Terkait