Beritakan Dugaan Perpeloncoan Unej, Mahasiswa Intimadi Wartawan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Seorang wartawan online diintimidasi seorang mahasiswa Universitas Jember (Unej). Ancaman berupa pesan WhatsApp itu dikirimkan setelah hebohnya berita dugaan perpeloncoan di Fakultas Teknik Unej. Oknum mahasiswa itu mengancam akan melaporkan ke polisi, terkait berita tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak rektorat Unej mengambil tindakan tegas yang nantinya akan dilakukan oleh tim investigasi bentukan Rektorat Unej. “Kalau memang ada ancaman itu, nantinya akan jadi bagian (penyelidikan) dari tim investigasi untuk melihat dan menggali informasi dari mahasiswa tersebut,” kata Wakil Rektor (Warek) 1 Profesor Slamin, Rabu 21 September 2022.

Menurut Prof Slamin, terkait bentuk pengancaman ataupun intimidasi dinilai sebagai bentuk kekhawatiran mahasiswa, dalam menyikapi sebuah persoalan. “Kami akan melihat apakah betul ancaman tersebut, atau bagian kegalauan mereka. Namanya juga anak muda kan tempramental dan sumbu pendek. Hasilnya dari investigasi itu, nantinya akan kami laporkan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember Purcahyono Juliatmoko. Dengan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum mahasiswa, dinilai sebagai tindakan yang gegabah.

“Jadi kalau kita lihat kronologinya, berita itu muncul kemudian sudah beredar di masyarakat dan tinggal meminta tanggapan dari pihak Universitas Jember. Hanya saja Universitas Jember biasanya terkait kasus seperti ini (dugaan perpeloncoan saat ospek), agak lambat menyikapi,” ujarnya.

Baca juga : Unej Siapkan Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Dugaan Perploncoan di Fakultas Teknik

Dengan tindakan intimidasi yang dilakukan, katanya, sangat disayangkan. Karena adanya berita yang beredar di masyarakat, diyakini olehnya sudah melewati tahapan kode etik jurnalistik dan sesuai dengan prosedur.

“Tapi ini jadi catatan penting, bagi sebuah peliputan yang terjadi di Universitas Jember. Itu sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya, jika berita itu muncul. Ketika ada keberatan, ya datang aja ke PWI untuk minta hak jawab,” ucapnya.

“Tidak perlu mengancam atau intimidasi, atau menimbulkan kontraproduktif terkait persoalan di internal Fakultas Teknik Unej. Jangan bersikap kekanak-kanakan, tapi berhadap-hadapan. Bisa wawancara lanjutan. Unej juga bisa menyelesaikan persoalannya,” kata Moko menambahkan.

Terkait tindakan intimidasi terhadap wartawan, lanjutnya, hingga adanya ancaman akan dilaporkan ke polisi.

“Kita tidak bisa mencegah, silahkan saja. Kalaupun ingin dilaporkan ke polisi sebagai ancaman. Toh nantinya di peraturan Kapolri jelas, bahwa persoalan pers (atau) soal media, ketika ada. Maka penyelesaiannya dimediasi Dewan Pers. Tapi saya yakin, teman-teman wartawan yang liputan di persoalan ospek Fakultas Teknik Unej telah melakukan prosedur yang benar. Tidak ada, berita yang sifatnya sepihak ataupun hoax. Prosedur SOP liputan saya yakin sudah sesuai dan tidak ada yang salah,” ulasnya.

Lebih lanjut Moko menambahkan, dengan adanya tindakan intimidasi. Dinilai juga sebagai bentuk ketidak dewasaan dari mahasiswa. Sehingga dirasa perlu, katanya, untuk dilakukan sosialisasi soal kode etik jurnalistik di tingkat mahasiswa.

“Untuk edukasi saya pikir perlu, baik dari pihak dekanat ataupun rektorat. Karena di fakultas masing-masing juga ada pers kampus. Jadi tahu tentang UU Pers itu. Itu mungkin lebih dewasa, tidak hanya main yang sifatnya premanisme. Yang jelas Universitas Jember harusnya bisa memberikan edukasi (kepada mahasiswa). Karena pendidikan sudah tinggi, saya menyayangkan malah mainnya (melakukan) intimidatif,” tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait