Satpol PP Kota Malang Copot Reklame Ajakan Pesta Miras

Baliho ajakan perempuan pesta miras (Foto / Metro TV) Baliho ajakan perempuan pesta miras (Foto / Metro TV)

MALANG : Sebuah reklame di kawasan luar Stadion Gajayana sisi timur diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang, Rabu 24 Agustus 2022. Reklame itu dilaporkan masyarakat karena dinilai tidak pantas sebab berisikan pesan ajakan pesta minuman keras bagi para wanita.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, sebelum bertindak mereka terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat izin pemasangan reklame.

“Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu,” kata Rahmat, Jumat 26 Agustus 2022.

Reklame tersebut milik salah satu lokasi tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang. Reklame ini dianggap negatif karena menampilkan seorang perempuan yang tengah memegang gelas di tangan kirinya sembari berpose seksi.

Dalam baliho reklame itu juga tertulis ‘Women Day Private Party’. ‘Khusus wanita dewasa 18+’. ‘Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol’. Kemudian ada pesan promosi bertuliskan ‘HTM Rp100 ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake’.

Baca juga : Positif Konsumsi Sabu, 5 Anggota Polsek Sukomanunggal Ditahan di Polda Jatim

“Kalau kapan dipasang, saya kurang tahu. Intinya itu tak ada izin dan pajak, kemudian tempat terlarang, terus ada yang profokatif dan Sara. Itu memang langsung kita copot,” imbuh Rahmat

Reklame ini diduga kuat melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan. Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan. Ditambah, tidak mengantongi izin dan membayar pajak.

“Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tandas Rahmat.


(ADI)

Berita Terkait