KPK Usut Suap Rp 300 Juta Hakim Dede dalam Perkara Wali Kota Kediri

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mengusut penerimaan uang Rp300 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman yang diungkap dalam sidang dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti M Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Apalagi, uang itu diterima Dede sebagai 'upah' menyidangkan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021."Iya pasti tim jaksa akan dalami pengakuan saksi yang juga seorang hakim tersebut (Dede)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pendalaman bakal dilakukan dengan mengonfirmasi sejumlah saksi dalam persidangan dugaan suap yang juga menjerat Panitera Pengganti Hamdan itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak segan menindak Dede jika ada bukti permulaan yang cukup.

KPK menegaskan bakal membuktikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hamdan. Sejumlah saksi disiapkan KPK untuk dihadirkan dalam persidangan panitera pengganti licik itu.

BACA: Hakim Itong Akui Biaya Permohonan Perkara di PN Surabaya Rp30 Juta

"Saksi-saksi lain masih akan kami hadirkan dan konfirmasi fakta-fakta sidang terutama soal adanya pemberian dan penerimaan uang oleh para terdakwa (Hamdan) sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK," ujar Ali.

Dede Suryaman mengaku menerima uang 'terima kasih' dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti M Hamdan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya," kata Dede, Selasa, 2 Agustus 2022.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan. Ini merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Itong tidak sendirian. Dia didakwa bersama dengan Panitera Pengganti, M Hamdan; dan seorang pengacara, Hendro Kasiono; dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait