MADIUN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menahan salah satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Satu tersangka lainnya dikenai sebagai tahanan kota.
Dengan dikawal tim Kejari Kabupaten Madiun, tersangka Suyatno langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur di Surabaya.
Penahanan dilakukan setelah Suyatno sempat menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun, Selasa 24 Januari 2023.
BACA: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi
Sebelum digelandang, tim pidana khusus menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kondisi kesehatan mantan Plt Kepala Bidang tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan ini.
"Dalam perkara ini, tersangka diduga memanipulasi data penerima pupuk bersubsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam, " ujar Ardhitia Harjanto, Kasi Intel Kejari Kab Madiun
Sementara itu satu tersangka lainya yakni Dharto ditetapkan sebagai tahanan kota. Saat ini, berkas dokumen penyidikan tengah diajukan oleh tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Berdasarkan hasil audit, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
(TOM)