Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

MALANG: Sidang gugatan perdata  korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa, 24 Januari 2023, kembali ditunda. Penyebabnya sama, sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.

"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB tersebut, dia mengatakan sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA: Hanya Dihadiri 2 Pihak, Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda

Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Jika dalam sidang ketiga, para pihak tersebut kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, sidang dilanjutkan ke mediasi," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

 


(TOM)