Terseret TPPU Wahyu Kenzo, Pendiri Robot Trading ATG Masih Buron

Wahyu Kenzo/ig Wahyu Kenzo/ig

JAKARTA: Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Salah satu tersangka adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang saat ini berstatus buron.

"Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2023.

Tersangka lainnya yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker. Dia berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Chandra telah ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, 21 Maret 2023.

BACA: Lagi, 3 Rumah Milik Wahyu Kenzo di Malang Disita Polisi

"Sementara, Wahyu Kenzo tetap menjadi tahanan Polres Malang karena juga tengah diproses pidana. Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 Miliar," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, Polri telah melakukan penyitaan aset. Di antaranya, 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang.

Penyidik juga menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp34,8 miliar. "Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831," tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 105 juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


(TOM)

Berita Terkait