Gadis 14 Tahun di Banyuwangi Disetubuhi Pacarnya

Ilustrasi Ilustrasi

BANYUWANGI: Seorang gadis belia berusia 14 tahun dipaksa melayani nafsu birahi pacarnya berinisial MRA, 18 tahun, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.  

Perkosaan ini terjadi  pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu. Berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian korban diajak berkeliling sebelum mendatangi rumah kosong milik kakak pelaku di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Mulanya, di rumah kosong itu, pelaku hanya mengajak korban mengobrol saja. Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak ajakan tersangka.

BACA: Toko Sembako di Magetan Dibobol Maling, Uang dan Rokok Raib!

“Rumah kakak tersangka ini memang tidak ada penghuninya, rumah kosong. Tersangka memegang tubuh korban dengan menggunakan tangannya dan kemudian tersangka memegang tangan korban agar tidak berontak dan tidak melawan, " ujar Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan, Rabu, 8 Maret 2023.

Pada saat yang bersamaan, tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban di rumah tersebut.

Keesokan harinya, orang tua korban merasa khawatir karena anaknya tidak pulang. Sampai akhirnya orang tua korban berhasil menemukan korban. Saat itu, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, polisi segera mengamankan pelaku di rumahnya.  Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat mengalami pemerkosaan.

"Polisi juga menyita pakaian milik tersangka yang dikenakan pada saat peristiwa asusila itu terjadi, " ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

 


(TOM)