Diimingi-Imingi Uang Rp20 Ribu, Kakek di Mojokerto Cabuli Siswa SD

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : SN (55) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Kekek warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap polisi usai diduga mencabuli 2 siswa SD. Modusnya, tersangka merayu dan iming-iming uang.

"Modusnya kedua korban dirayu dan diberi uang Rp5 ribu sampai Rp20 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgondani, Jumat 30 Desember 2022.  

Gondam mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2021. Kejadian terakhir dilakukan pada, Minggu 20 Desember 2022. Saat itu, kedua korban menonton televisi di rumah pelaku dalam kondisi rumah sepi.

SN mencabuli dan memperkosa korban pertama LM dan mengancam korban kedua S agar diam dan akan memberikan uang.

baca juga : Kebakaran Kandang di Tulungagung, 1.100 Ekor Ayam Terpanggang

“Pelaku kemudian meminta korban LM keluar rumah setelah melakukan aksi bejatanya dan memberikan uang Rp7 ribu. SN kemudian melakukan perbuatan serupa kepada korban kedua, siswi kelas 5 SD. Kedua korban akhirnya mengadukan perbuatan asusila SN kepada orang tua masing-masing,” katanya.

Orang tua korban, lanjut Kasat melapor ke Polres Mojokerto pada tanggal 7 Desember 2022 lalu. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto meringkus SN.

“Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutupnya.


(ADI)

Berita Terkait