Jaga Integritas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Netralitas ASN di Pemilu 2024

Jaga Integritas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Netralitas ASN di Pemilu 2024. https://bojonegorokab.go.id Jaga Integritas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Netralitas ASN di Pemilu 2024. https://bojonegorokab.go.id

Bojonegoro: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) Netralitas pegawai ASN Pemkab Bojonegoro. Pelayan masyarakat dilarang terlibat langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

SE Nomor 800/570/412.305/2024 tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto pada 8 Juli 2024.  Larangan ASN terlibat politik praktis ini berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 22 September 2022.

Kedua aturan ini memberikan pedoman mengenai Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Dalam SE tersebut, Pj Bupati Bojonegoro menekankan pentingnya ASN menjaga integritas dan profesionalisme. Terutama untuk mematuhi prinsip netralitas selama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.

Pj Bupati juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, afiliasi dengan partai politik, atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu sebelum atau sesudah penetapan pasangan calon.

Mahmudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas selama proses demokrasi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Untuk itu sesuai poin 3 Surat Edaran dimaksud maka setiap Kepala OPD diharapkan melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada yang pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” terang Mahmudi dikutip dari laman resmi pemerintah Bojonegoro, Senin, 15 Juli 2024.

Dalam upaya mendukung netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Pegawai Non-ASN, dan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/3/KEP/412.013/2024.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan pahami berbagai aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 ini,” tambah Mahmudi.


(SUR)

Berita Terkait