Tok! Bupati Jember Faida Dilengserkan Dewan

Bupati jember, Faida (foto/ist) Bupati jember, Faida (foto/ist)

JEMBER:  Bupati Jember Faida dilengserkan dari jabatannya  melalui sidang paripurna DPRD Jember,  Rabu 22 Juli. Bupati perempuan pertama di Jember itu dinilai  melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.

"Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk memberhentikan Bupati Jember secara politis. Hasil sidang ini akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan tindak lanjut dari kesepakatan bersama tujuh Fraksi DPRD Jember,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. 

Usai sidang paripurna hak menyatakan pendapat itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan jika  keberadaan Bupati Faida sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat. 

Sedangkan hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," katanya.

Dijelaskan Itqon,  DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Pemecetan tersebut nantinya harus melalui fatwa Mahkamah Agung.
 
"Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," ujarnya.
 
Sementara Bupati Jember, Faida, tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Hanya mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
 
Ada tiga poin yang disampaikan Faida, yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
 
"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," ungkap Faida dalam surat tersebut.
 
Faida merupakan bupati perempuan pertama di Jember. Dia terpilih sebagai kepala daerah untuk masa jabatan 2016-2021. Bersama Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, keduanya dilantik oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 17 Februari 2016.


(TOM)

Berita Terkait