MALANG: Pasangan calon dari jalur perseorangan, Heri Cahyono - Gunadi Handoko berpeluang maju kembali di Pilkada Kabupaten Malang setelah gugatan dikabulkan Bawaslu. Sebelumnya, pasangan ini dianggap gugur oleh KPU karena tidak memenuhi batas minimal dukungan.
Dalam sidang musyawarah terbuka sengketa penghitungan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan, Selasa 8 September 2020, Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang harus melakukan verifikasi faktual kembali kepada berkas para pendukung calon perseorangan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Keputusan ini membuat peluang bakal calon bupati Malang dari jalur perseorangan ini kembali terbuka . Selain itu, Heri Cahyono - Gunadi Handoko akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung tentang Keputusan KPU RI Nomer 82 Tahun 2020.
“Kami juga akan mengajukan uji materi ke MA terkait Keputusan KPU RI Nomer 82 Tahun 2020. Aturan ini tidak tepat dan merugikan paslon jalur perseorangan dalam mejalankan verifikasi faktual berkas dukungan, “ ucap Heri Cahyono, bakal calon Bupati Malang jalur independent.
Sementara Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang mengatakan KPU Kabupaten Malang harus melakukan verifikasi faktual kembali kepada berkas para pendukung calon perseorangan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Yang menjadi pertimbangan dimenangkannya tuntutan sengketa dari Bapaslon jalur perseorangan ini dikarenakan metode verifikasi faktual di tengah pandemi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang merugikan jalur perseorangan, “ ujarnya
Untuk diketahui dalam Pilkada Kabupaten Malang telah mendaftarkan diri dua paslon dari jalur parpol, yaitu pasangan bakal calon petahana HM. Sanusi-Didik Gatot Subroto dan Bapaslon Latifah Shohib- Didik Budi Muljono.
(TOM)