Dikabulkan, Paslon Jalur Perseorangan Buka Peluang Maju di Pilkada Kabupaten Malang

Aparat kepolisian menjaga ketat ruang sidang di Bawaslu Malang. (metrotv) Aparat kepolisian menjaga ketat ruang sidang di Bawaslu Malang. (metrotv)

MALANG: Pasangan calon dari jalur perseorangan, Heri Cahyono - Gunadi Handoko  berpeluang maju kembali di Pilkada Kabupaten Malang setelah gugatan dikabulkan Bawaslu. Sebelumnya, pasangan ini dianggap gugur oleh KPU karena tidak memenuhi batas minimal dukungan. 

Dalam sidang musyawarah terbuka sengketa penghitungan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan, Selasa 8 September 2020, Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang  harus melakukan verifikasi faktual kembali  kepada berkas para pendukung calon perseorangan dalam waktu tujuh hari ke depan. 

Keputusan ini membuat peluang bakal calon bupati Malang dari jalur perseorangan ini  kembali terbuka . Selain itu, Heri Cahyono - Gunadi Handoko  akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung  tentang Keputusan KPU RI  Nomer 82 Tahun 2020. 

“Kami juga akan mengajukan uji materi ke MA terkait Keputusan KPU RI  Nomer 82 Tahun 2020. Aturan ini tidak tepat dan merugikan paslon jalur perseorangan dalam mejalankan verifikasi faktual berkas dukungan, “ ucap  Heri Cahyono, bakal calon Bupati Malang jalur independent. 

Sementara  Abdul Alam Amrullah,  Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang  mengatakan  KPU Kabupaten Malang  harus melakukan verifikasi faktual kembali  kepada berkas para pendukung calon perseorangan dalam waktu tujuh hari ke depan. 

“Yang menjadi pertimbangan dimenangkannya tuntutan sengketa dari Bapaslon jalur perseorangan ini  dikarenakan metode verifikasi faktual di tengah pandemi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang  merugikan jalur perseorangan, “ ujarnya

Untuk diketahui dalam Pilkada Kabupaten Malang  telah mendaftarkan diri dua paslon dari jalur parpol,  yaitu pasangan bakal calon petahana HM.  Sanusi-Didik Gatot Subroto  dan Bapaslon Latifah Shohib- Didik Budi Muljono. 


(TOM)

Berita Terkait