SURABAYA: Sidang perkara pencabulan anak bawah umur dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara (HL) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Hany sesuai dengan UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Selain itu kita juga menuntut agar dilakukan hukuman kebiri terhadap terdakwa karena kejahatan ini dilakukan berulang sejak korban umur 12 tahun,” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2020.
Dijelaskan Sirait, kasus yang dilakukan Terdakwa masuk kategori luar biasa sebab dilakukan berulang-ulang dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa.
“Maka harusnya dituntut di atas 20 tahun kalau itu dijeratkan Undang-undang nomer 17 tahun 2016, bukan Undang-undang nomer 35 yang ancaman hukumannya 15 tahun,” katanya.
Ditegaskan Sirait dalam undang-undang perlindungan anak, tidak mengenal perbuatan pencabulan dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang sejak umur 12 tahun sampai sebelum 18 tahun dan disinyalir juga dilakukan di luar wilayah hukum Jawa Timur dan itu sadar dilakukan. Maka apa yang dilakukan HL ini bisa disebut predator Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa,” ujarnya.
(TOM)