JEMBER: Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap produsen pestisida palsu di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Selain mengamankan satu tersangka, barang bukti ribuan kemasan pembasmi hama palsu siap edar juga turut diamankan. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Hasil pengungkapan peredaran pestisida palsu oleh unit Tipiter Mabes Polri ini kini telah dilimpahkan dan ditangani Kejaksaan Negeri Jember, “ ujar Aditya Okto, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Barang bukti pestisida palsu hasil ungkap Tim Unit Tipiter Bareskrim Mabes Polri ini juga sudah diamankan di Gudang Kejaksaan Negeri Jember di jalan Letjen Panjaitan, Kecamatan Sumbersari.
Total, ada sekitar 500 kardus berisi ribuan kemasan pestisida palsu yang diangkut menggunakan dua unit mobil diamankan dari tangan tersangka berinisial MR, warga Kecamatan Pakusari Jember.
Diduga tersangka berinisial MR merupakan produsen pestisida palsu yang telah lama menjadi target operasi tim unit Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Saat MR telah ditahan di Mapolres Jember, guna proses hukum lebih lanjut.
Sepintas, pestisida palsu bermerek Megafur 3GR ini mirip dengan pestisida asli yang beredar di pasaran. Namun jika diteliti ternyata berbahan baku pasir yang diberi pewarna menyerupai pestisida asli.
(TOM)