Ngaku Pejabat PT Ajinomoto, Pria di Mojokerto Tipu Warga Ratusan Juta

 Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto saat menjelaskan modus penipuan yang dilakukan tersangka Slamet (Foto / Metro TV) Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto saat menjelaskan modus penipuan yang dilakukan tersangka Slamet (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Polres Mojokerto meringkus Slamet, warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki berusia 49 tahun itu ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap puluhan warga.

"Modusnya, pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi di sebuah perusahaan dan menawarkan pekerjaan kepada warga. Syaratanya, mereka harus membayarkan sejumlah uang untuk biaya pendaftaran," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto, Rabu 28 April 2021.

Namun, kedok Slamet akhirnya terbongkar. Sebab, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Slamet pun dilaporkan polisi dan ditangkap. Hari menyebut ada sebanyak 31 orang yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan Slamet.

"Pelaku mengaku sebagai kepala bagian teknis di PT Adi Karya yang mana perusahaan tersebut menaungi PT Ajinomoto. Kepada para korbannya pelaku ini mengaku bisa memasukan kerja di perusahaan tersebut," terangnya.

Hari mengungkapkan, aksi penipuan ini dilakukan Slamet sejak 15 Desember 2019 lalu. Ketika itu ia menawarkan jasa lowongan kerja fiktif kepada salah satu rekannya warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dengan dalih membesarkan perusahaan, ia meminjam uang sebesar Rp74 juta.

"Untuk lebih menyakinkan korbannya, pelaku juga menjanjikan akan menjadikan manager di CV yang akan didirikan," ujarnya.

Saat itu, Slamet mengatakan jika membutuhkan sebanyak 300 orang karyawan. Namun, kepada korban Slamet meminta agar dicarikan sebanyak 31 orang. Karena janji tersebut korban pun bertekad dan berhasil mengumpulkan 31 orang. Masing-masing dari mereka juga membayar biaya awal masuk perusahaan kepada pelaku yang totalnya mencapai Rp108 juta.

"Tak hanya itu, pelaku juga memeras sejumlah korban lainnya dengan dalih uang tes psikologi sebesar Rp3,5 juta. Mereka yang direkrut ini kebanyakan adalah sanak saudara dan tetangga korban," ujarnya.

Kejahatan Slamet ini mulai terbongkar setelah 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Kendati mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam. Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku.

"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," katanya.

Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun, Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.

"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait