LAMONGAN : Menjadi pengedar narkoba membuat nasib Bagus Pranotor terpuruk. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah terkena covid-19, ia juga harus menjalani hukuman. Tak hanya hukuman pidana, oknum Satpol PP Lamongan ini juga bakal dipecat.
Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto mengaku, telah mendapatkan pemberitahuan polisi terkait salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Ya, saya sudah mendapatkan pemberitahuan dari Pak Khusen (Kasat Narkoba Polres Lamongan, terkait anak buah saya yang tertangkap terkait kasus narkoba," kata Suprapto, Kamis 4 Februari 2021.
Menurut Suprapto, karena tersangkut kasus hukum, maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan karier sebagai anggota Satpol PP.
"Dengan sendirinya, otomatis apabila pegawai tersangkut masalah hukum, otomatis risikonya harus mengundurkan diri dari pegawai," tuturnya.
Suprapto menyayangkan tindakan salah satu anggotanya yang terlibat kasus peredaran narkoba. Apalagi oknum Satpol PP tersebut diamankan saat menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
"Jadi otomatis berhenti, karena melanggar hukum," ucap Suprapto.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Lamongan menangkap BP di rumahnya. Saat hendak dibawa keobil polisi, pelaku BP mengaku positif covid-19. Pengakuan BP membuat polisi yang menangkapnya langsung lari menjauh. Mereka hanya memantau dari luar rumah sambil menunggu mobil ambulans dan petugas Covid-19.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu,1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp.
(ADI)