Apakareba: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa vaksin Sinovac suci dan halal. Vaksin asal Tiongkok ini juga sudah dipastikan tidak mengandung unsur babi.
“Sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang hasilnya, pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifaq, atau babi, bahan yang tercemar babi dan turunannya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Januari 2021.
Tidak hanya babi, vaksin Sinovac juga tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Meskipun vaksin mengandung unsur najis, tetapi sudah dilakukan penyucian dengan syar’i. Fasilitas produksi yang digunakan oleh perusahaan asal Tiongkok ini juga suci dan hanya digunakan untuk pembuatan vaksin Sinovac.
“Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ucapnya.
Yaqut menjelaskan bahwa vaksin bukanlah obat, melainkan digunakan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Oleh karena itu, vaksin tetap harus diparalelkan dengan penerapan protokol kesehatan.
“Saya juga ingin menekankan kembali bahwa vaksin ini adalah ikhtiar atau usaha dari pemerintah sebagai wujud kecintaan terhadap warga negaranya dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sebanyak 15 juta dosis vaksin covid-19 dalam bentuk bahan baku curah buatan perusahaan China, Sinovac, telah diterima oleh pemerintah Indonesia pada Selasa, 12 Januari 2021. Vaksin asal Tiongkok ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.20 WIB dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia.
Kedatangan 15 juta vaksin covid-19 ini menambah jumlah vaksin yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat. Kini, total vaksin di Indonesia sebanyak 18 juta dosis vaksin dengan rincian 3 juta dosis vaksin jadi dan 15 juta vaksin dalam bentuk bahan baku curah.
(SYI)