TULUNGAGUNG : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa polisi Aiptu Udhi Cahyono, dengan hukuman penjara 4,3 tahun. Mantan anggota Satlantas Polsek Ngunut ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun.
Vonis itu diterima terdakwa, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin mengatakan dalam amar putusan bahwa atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Terdapat beberapa hal beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Selain itu, terdakwa diketahui sudah mengabdi untuk negara di instansi polri selama 30 tahun lamanya. "Masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ujar Hakim Ali.
baca juga : Duh, Karyawan RS dr. Soebandi Jember Jual Obat Tanpa Izin Selama 5 Tahun
Sementara itu, JPU Kejari Tulungagung, Agung Pambudi menyatakan pikir-pikir atas utusan hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
"Masih ada waktu, kami memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menjelaskan pihaknya telah menggelar sidang etik dalam kasus ini. Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo merekomendasikan agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat.
"Sidang etik yang kami gelar itu hanya menghasilkan rekomendasi. Sedangkan yang memiliki hak untuk memutuskan adalah Kapolda Jatim," pungkasnya.
(ADI)