LAMONGAN: Sempat kabur, seorang sales sepeda motor yang melakukan penipuan terhadap puluhan korban berhasil diringkus Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Total, pelaku meraup uang haram Rp 1 miliar.
Pelaku bernama Sudi Bawa Tri Laksana, 34 tahun. Warga Desa Takeran Klanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan ini tangkap petugas di tempat persembunyiannya, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban pembelian sepeda motor dengan cara kredit dan cash di CV Eka Karunia motor di jalan Sunan Drajat, Kota Lamongan.
BACA: 2 Pelajar Pasuruan Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur!
"Modus tersangka dengan cara menawarkan kepada para korbanya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga di dealer, dan dengan proses pengiriman ke rumah lebih cepat, " ujarnya.
Tersangka kemudian meminta DP Rp 10 hingga Rp 15 juta untuk pembelian secara kredit dan Rp 20 juta sampai Rp 30 juta untuk pembelian secara cash.
"Setelah membayar DP, korban diberi kwitansi palsu, " ucapnya.
Namun, oleh tersangka sepeda motor yang di pesan korbannya yang mencapai 40 orang ini tak kunjung dikirim. Tersangka melakukan aksinya dari rentan waktu Juli sampai Oktober 2021 dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 33 kwitansi palsu, 33 foto copy KK korban dan 3 stempel palsu. Dari aksinya pelaku dijerat pasal 378 KHUP dan atau pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(TOM)