SURABAYA : Pemuda asal Bandung dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Ruki (23) warga Cimenyan, Bandung Barat itu ditangkap usai menganiaya dan mencabuli kekasihnya. Kasus ini terbongkar setelah korban YNT (30) warga Surabaya melapor polisi.
Dalam laporan itu, YNT mengaku dianiaya Ruki karena menolak berhubungan badan. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan, insiden tersebut bermula saat pelaku datang berkunjung menemui korban ke Surabaya. Pelaku dijemput korban di Terminal Bungurasih untuk diajak keliling menikmati pemandangan Kota Surabaya.
Rencananya, pelaku juga hendak diajak ke rumah korban di kawasan Semolowaru. Namun, saat di perjalanan, korban justru ditepikan di kawasan Rungkut. Di tempat itulah korban dicabuli. Beruntung korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Baca Juga : Korsleting Listrik, Rumah Ibu di Tulungagung Ludes Terbakar
"Korban dicium dari belakang lalu berontak dan berteriak. Tetapi pelaku justru dianiaya. Ada bekas pukulan di perut dan gigitan di telinga," katanya.
Drefani mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan teman dekat. Keduanya juga sudah beberapa kali bertemu setelah berkenalan melalui Facebook. Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Ruki mengakui semua perbuatannya. Pemuda yang bekerja sebagai pengamen itu mengaku nafsu birahinya muncul karena kondisi mabuk.
"Saya terpengaruh minuman keras. Saya juga marah karena melihat dia chating dengan laki-laki," katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
(ADI)