SURABAYA : Pemerintah Kota Surabaya melonggarkan kebijakan PPKM yang masih berlaku hingga 4 Oktober mendatang dengan pembukaan mal. Pusat perbelanjaan di daerah tersebut mengizinkan masuk anak usia 12 tahun ke bawah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, hanya ada empat daerah yang mendapat izin anak-anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal, salah satunya Surabaya.
"Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal," kata Eri di Kota Surabaya, Selasa 21 September 2021.
Dia melanjutkan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
"Saya sampaikan ke teman-teman Satpol PP dan camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian). Petugas Satpol PP, Linmas, dan Kecamatan akan jaga (prokes) di sana, bukan untuk membubarkan," ujarnya.
Baca Juga : PKL di Sidoarjo Mulai Terima Bantuan Rp 1,2 Juta
Dia meminta kepada petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis, bukan dengan emosi, apalagi sampai bertindak arogan. "Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi," ujarnya.
Eri tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat meski kebijakan PPKM sudah mulai dilonggarkan kembali.
(ADI)