BPOM Gerebek Tiga Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi

BPOM menunjukkan barang bukti jamu ilegal yang digeberek dari rumah produksi di Banyuwangi (Foto / Metro TV) BPOM menunjukkan barang bukti jamu ilegal yang digeberek dari rumah produksi di Banyuwangi (Foto / Metro TV)

BANYUWANGI : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengendus keberadaan sejumlah pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi. Hasilnya, ada tiga produsen jamu yang telah terdeteksi keberadaannya melakukan praktik ilegal.

“Ini merupakan hasil operasi terpadu lintas sektor. Kami menemukan tiga pabrik yang memproduksi jamu tradisional tanpa izin dan berbahan kimia. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia,” ungkap Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah, Selasa 3 Agustus 2021.

Selanjutnya BPOM, kata Nur, melakukan penggerebekan sejumlah pabrik itu. Salah satunya adalah produk jamu tradisional berlabel ‘Tawon Klanceng’ yang diproduksi oleh CV Putri Husada. “Satu pabrik di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan dua pabrik di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono,” terangnya.

Sayangnya, lanjut Nur, sejumlah produk jamu tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan, telah menembus pasar di luar Pulau Jawa. “Jamu ini tidak hanya diperjualbelikan secara offline, tapi juga online. Sudah sampai Sumatera dan Kalimantan,” ungkapnya.

BACA JUGA : PPKM Level 4 Diperpanjang, Tak Ada Relaksasi Mall di Surabaya

Selain ilegal, sejumlah pabrik itu dinilai juga mengandung bahan kimia. Dari tiga pabrik itu, BPOM berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh truk jamu siap edar, termasuk bahan baku jamu, label, bahan dan mesin produksi. “Ada sekitar 11 item barang bukti yang kita amankan. Diantaranya ada 3 karton produk jadi. Bahan baku 50 karung. Bahan serbuk putih sebanyak 8 karung. Setengah jadi 45 tong. Dan mesin produksi sebanyak 20 unit,” sebutnya.

Uniknya, pihak BPOM hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun, telah melakukan pemeriksaan. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.

Jika terbukti bersalah, kata Nur, yang bersangkutan dapat dijatuhi pasal berlapis. Di antaranya, pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196  juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut. “Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya, ini mendukung dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” ungkap Pudyo Haryono.

Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya. “Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait