BANYUWANGI : Badan POM RI menggerebek pabrik ilegal jamu tradisional di di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Jamu produksi CV Putri Husada disebut ilegal karena tidak memenuhi syarat dan standar produksi.
“Tapi produksinya betul-betul sesuai bentuknya seperti yang selama ini mendapatkan izin edar,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, Senin 13 Maret 2023.
Penny menyebut, sebenarnya izin edar pabrik jamu tradisional Banyuwangi ini telah ditarik. Artinya, rumah produksi ini tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Tapi izin edarnya lama ditarik. Bertahap sejak 2015, tahun 2021. Bahkan ada yang diproses pengadilan. Artinya proses legal ditarik yang diawasi Badan POM. Namun, kemudian berpindah ke fasilitas ilegal. Pernah juga ditindak oleh Badan POM untuk diproses pidana bahkan telah masuk P21,” katanya.
baca juga : Jelang Piala Dunia U-20, Erick Thohir Cek Kesiapan GBT
Pabrik jamu tradisional ini dinilai cukup bandel. Bahkan, berpindah-pindah untuk dapat melakukan produksi. “Sangat ilegal, sangat tidak higienic. Tapi produknya bisa jadi, berarti ada kerjasama dengan pelaku sebelumnya, mungkin saya tidak tahu,” jelasnya.
Meski demikian, Badan POM menyatakan terakhir kali pabrik itu telah ditarik izin edarnya dengan berbagai temuan. Salah satunya jamu tradisional Banyuwangi itu mengandung zat kimia. “Tapi, saat ditarik izin edarnya adalah masuk kategori jamu berbahan kimia obat. Jamu tradisional itu tidak boleh berbahan obat,” pungkasnya.
(ADI)