Guru SD di Banyuwangi Perkosa Muridnya hingga Hamil di Sekolah

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi tega memperkosa muridnya hingga hamil. Guru bejat berinisial AM (33) warga Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Parahnya, aksi pelaku dilakukan di sekolah.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku telah ditangkap pada 20 Mei 2023. Budi mengatakan, aksi rudapaksa ini terjadi pada 22 November 2022 di ruang guru saat sekolah tengah sepi dan aktivitas pembelajaran selesai. Modusnya, pelaku berpura-pura meminta tolong korban untuk memberikan berkas.

"Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melakukan apa-apa korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi," ucapnya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Perutnya pun disebut Budi mulai membuncit hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Benar saja diperiksa korban ternyata hamil, keluarga pun mendesak Mawar mengaku dan akhirnya terungkap aksi bejat AM, gurunya sendiri.

baca juga : Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Malang Disegel Satpol PP

"Karena tidak terima keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo, saat ini dia ditahan," tuturnya.

Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, berapa kali aksinya itu dilakukan. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait