Warga Gresik Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Khoirul ditangkap setelah mencabuli anak tiri (Foto / Istimewa) Khoirul ditangkap setelah mencabuli anak tiri (Foto / Istimewa)

GRESIK : Khoirul Umam, Warga Sidayu, Kabupaten Gresik tega berbuat cabul ke anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya, dia kabur usai melakukan tindak pencabulan tersebut ke rumah pacarnya di Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur.

Aksi yang dilakukan tersangka tercium oleh anggota Satreskrim Polres Gresik. Setelah berkordinasi dengan Polres Flores Timur. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan.

Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula polisi menerima laporan ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang bernama M. Khoirul Umam yang merupakan ayah tiri korban.

“Sebelumnya kami sudah mengirim surat panggilan ke tersangka dua kali. Ternyata yang bersangkutan mengabaikan malah kabur ke Flores Nusa Tenggara Timur. Sehingga, dijemput paksa guna menjalani pemeriksaan,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Selasa 3 Juli 2023.

baca juga : Dituduh Punya Ilmu Santet, Kakek di Jember Diusir dari Kampung

Erika mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka sebelum melakukan pencabulan. Pelaku menjalankan aksinya saat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur di tengah malam. Kemudian tersangka masuk ke ruangan tempat tidur korban.

Selanjutnya, tangan pelaku dimasukkan ke dalam baju dan celana korban. Belum puas sampai disitu, pelaku memegang alat kelamin dan payudara korban.

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang, dan hasil visum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ini lanjut Erika, tersangka juga dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan aturan tersebut tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkasnya


(ADI)

Berita Terkait