Arab Saudi Terbitkan Persyaratan Haji, Apa Saja?

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat untuk para calon jemaah haji 1442 H. Yang paling menonjol di antara syarat-syarat itu yakni terkait protokol kesehatan dan tindakan pencegahan penyebaran covid-19 selama ibadah haji.

Pemerintah setempat mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan dan kaitannya dengan jumlah jemaah, tenda, fasilitas serta perlengkapan yang ditetapkan oleh Panitia Haji Tertinggi kepada pihak berwenang dan instansi terkait.

Syarat yang ditetapkan yakni kelompok umur yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik dan calon jemaah haji bebas dari penyakit kronis. Calon haji juga tidak mengalami masalah ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap dalam enam bulan terakhir.

Sebelum berangkat haji, jemaah harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Untuk mereka yang datang dari luar negeri, jemaah haji harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi.

Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jemaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang resmi.

Mengenai jemaah haji domestik, syarat haji sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui pemerintah yakni, 6 hingga 8 pekan sebelumnya. Mereka juga diharapkan mendapatkan dosis kedua sesegeta mungkin begitu izin mengikuti haji keluar, yakni 2 pekan sebelum hari pelaksanaan.

Jemaah juga harus menjalani tes usap PCR untuk memastikan bebas Covid-19. Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.

Kontrol yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri. Itu termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jemaah yang menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi.

Prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kepadatan di kamar. Layanan katering akan diberikan kepada setiap jemaah di kamar untuk mencegah kerumunan di ruang makan. Selain itu prasmanan terbuka tidak diizinkan, dan jemaah asing akan dikarantina selama tiga hari. Di dua Masjid Suci dan area sentral di Makkah dan Madinah, para jemaah akan dibagi menjadi beberapa kelompok.

Tenda serta titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, area Jamarat dan di stasiun kereta, tas akan disterilkan dan petugas keamanan akan mengatur keluarnya jemaah, sesuai waktu yang ditentukan. Dalam rencana transportasi Arafah, bus ditentukan untuk setiap kelompok, dengan nomor kursi yang ditetapkan untuk setiap jemaah.

Peziarah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan. Setidaknya satu kursi harus tetap kosong antara satu penumpang dan yang lain, dengan syarat penumpang membawa barang bawaan mereka. Semua harus berkomitmen untuk tinggal di tempat yang ditentukan di Arafah dan Muzdalifah.

 


(ADI)

Berita Terkait