MAGETAN : Insiden mempelai pria batalkan sepihak pernikahan kembali terjadi di Magetan. Kali ini seorang remaja berinisil D (17), warga Kabupaten Magetan, telah meninggalkan kekasihnya inisial S (17). Tak terima dengan perbuatan itu, keluarga mempelai wanita melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto membenarkan adanya laporan itu. Bahkan pelaku D telah diamankan. Pelaku tidak mendatangi akad nikah yang direncanakan pada hari Kamis 7 Mei 2022. Orang tua korban melaporkan dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Orang tua melaporkan perbuatan persetubuhan. Pelaku sudah kita amankan kemarin,” katanya.
Menurutnya, dari keterangan pelaku yang juga masih di bawah umur menyampaikan bahwa perbuatan persetubuhan dilakukan sebanyak 2 kali. Perbuatan bejatnya itu menjadikan korban hamil.
“Orang tua korban kemudian meminta pertanggung jawaban pelaku yang sanggup akan menikahi korban,” terang AKP Rudy.
Baca juga : Candi Geger, 2 Mayat Pria Mengambang di Parit
Saat itu, terlapor sudah menyanggupi akan menikahi korban. Karena itu orang tua korban mengurus surat pernikahan dan sidang pernikahan yang rencananya akan dilaksanakan.
“Namun, pas hari H, catin (calon pengantin) pria tidak hadir. Korban hanya sendiri. Atas perbuatannya tersebut orang tua korban akhirnya melaporkan ke polisi,” pungkasnya.
(ADI)