Menkumham : Revisi UU Narkotika Jadi Solusi Overkapasitas di Lapas

Penghuni lapas Porong, Sidoarjo (Foto / Istimewa) Penghuni lapas Porong, Sidoarjo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meyakini revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mampu menjadi solusi masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Menurutnya, banyak persoalan terjadi di dalam lapas dipicu overkapasitas karena banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini, dinilai Yasonna, tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena overkapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna.

Yasonna sempat menyatakan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif. Adapun, bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Baca juga : Lewat Restorative Justice, Kejari Jombang Bebaskan 2 Penadah HP

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya. Yasonna juga berharap jajarannya terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.

"Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional," kata Yasonna.


(ADI)

Berita Terkait