Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu 46,6 Kg

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam press rilis kasus narkoba 46,6 Kg/metrotv Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam press rilis kasus narkoba 46,6 Kg/metrotv

SURABAYA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu total seberat 46,6 kilogram. Kristal haram ini didapatkan dari lima orang kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka kurir narkoba itu dua diantaranya warga Sidoarjo berinisial DV, 34 tahun MB (21),dan AS (21). Dua tersangka lainnya adalah ED (26) warga Surabaya dan IF (29) warga Bandung, Jawa Barat.

Terbongkarnya kasus peredaran sabu-sabu ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Kelima tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, pada 11 Januari 2022. Satresnarkoba menangkap tersangka DV dan IF  di Lampung dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 42 kilogram.

"Masing-masing tersangka ini mendapatkan imbalan Rp 100 juta untuk sekali kirim dari seseorang bandar berinisial JK yang masih dalam pengejaran, " ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu 2 Maret 2022.  

BACA: Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu! Percetakan di Surabaya, Gudang di Malang

Kemudian, pada 17 Februari 2022, Satresnarkoba menangkap tersangka ED di Jalan Pandegiling Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta untuk sekali kirim dari seseorang berinisial ADT narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur.

Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MB dan AS pada 28 Februari 2022 di Jalan Wonokusumo Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 3 kilogram.  Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka MB di Surabaya. Ditemukan 4 ribu butir obat keras jenis double l (pil koplo).

"Masing-masing tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta untuk sekali kirim dari seseorang berinisial FN, juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur, " ujar  Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.  

Ditegaskan Akhmad Yusep,  kasus penyalahgunaan peredaran narkoba ini akan terus diungkap dan dikembangan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Dilihat dari karakteristik kemasan dari sabu-sabu ini diperkirakan masih satu jaringan.

“Ini terus diungkap dan dikembangkan. Melihat dari karakter kemasan yang saat ini dilakukan pengungkapan, khususnya pengungkapan apada awal Desember, masih satu jejaring. Namun, ini tetap kita dalami. Dimungkinkan merupakan jaringan dari Timur Tengah yang masuk melalui wilayah perairan Aceh. kemudian beredar,  salah satunya di Kota Surabaya, ” bebernya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dan Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 


(TOM)

Berita Terkait