Nyeleneh, Pria di Surabaya Gunting Uang Rp32 Juta Gegara Stres Menganggur

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Aksi Rochmad Hidayat memang sedikit nyeleneh. Dia menggunting tepian uang pecahan Rp50.000 hingga total Rp32 juta. Alasannya, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya ini stress akibat menganggur.

Akibat aksinya itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Dia divonis 1,2 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000.

Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta. Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.

Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM.

Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang.

baca juga  : Diduga Korselting Listrik, 20 Kios di Malang Terbakar

Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta. Lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta. Kemudian di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat menyidangkan Rochmad di PN Surabaya mengatakan, terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan. Dia mengaku, baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.

“Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.  

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto.


(ADI)

Berita Terkait