PONOROGO: Dua orang pria di Ponorogo, Jawa Timur diamanakan polisi setelah kedapatan mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi dokumen sah. Kayu jenis sonokeling tersebut diduga hasil curian pesanan dari seseorang.
Kedua pelaku pembalakan liar itu adalah Rahmat Sanaji, warga Kecamatan Dagangan, Madiun dan Marnu, warga Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Turut diamankan dari tangan keduanya, enam potong kayu sonokeling, dan sebuah mobil pikap.
Kepada petugas, keduanya mengaku hanya diminta seseorang mengangkut kayu tersebut untuk dibawa ke wilayah Madiun dengan upah sebesar Rp 500 ribu.
BACA: Melaju di Jalan, Mobil Panther Terbakar
"Kedua tersangka mengaku disuruh, mereka tergiur imbalan karena memang tidak memiliki pekerjaan, " ujar AKP Nikolas bagas, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan juga pelaku penebang liar. Kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 Undang-undang nomer 18 tahun 2013, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.
(TOM)