SIDOARJO : Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil operasi tiga bulan selama musim pandemi covid-19. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan pil ekstasi dan dobel L, sabu, ganja dan ratusan botol miras oplosan.
Secara detail, berang bukti narkoba dan miras tersebut ialah 1076 butir ekstasi/ 40 ribu pil dobel l, 1,5 kilogram sabu, 4 kilogram ganja kering dan 500 botol miras berbagai merek.
Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan petugas dengan cara dibakar. Sementara barang bukti narkoba lain dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti miras dimusnahkan dengan cara mengeluarkan air miras dari dalam botol.
Barang bukti narkoba dan miras tersebut dimusnahkan tepat di hari bhayangkara ke 74 di Mapolresta Sidoarjo. namun hanya ada satu tersangka yang saat ini menjalani proses hukum dan terancam penjara lima tahun hingga seumur hidup.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, pihaknya tetap gencar melakukan operasi narkoba dan miras di tengah covid-19. Sebab peredaran narkoba dan miras di sidoarjo masih marak dan hal ini sangat meresahkan masyarakat.
"Kabupaten Sidoarjo menjadi sasaran bandar untuk peredaran narkoba. Namun bandar besar pengedar narkoba berasal dari wilayah luar kota Sidoarjo," ungkapnya.
(ADI)