Gudang Sabu di Ruko Gunung Anyar Digerebek BNNP

 BNNP Jawa TimurĀ  mengerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang sabu di kawasan Gunung Anyar, Surabaya BNNP Jawa TimurĀ  mengerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang sabu di kawasan Gunung Anyar, Surabaya

SURABAYA: Narkoba jenis sabu sebanyak  8 kilogram disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur  dalam  penggerebekan sebuah ruko di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu malam 9 September 2020. 

Selain barang bukti sabu,  petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu Ridwan asal Sokobanah, Sampang, Suwoto asal Jember dan Septian warga Semarang, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan sementara, Ridwan dan Suwoto mengaku sebagai kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang. 

"Dari penggerebekan ini, kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha. 

Bambang mengungkapkan penggerebekan gudang penyimpanan narkoba itu bermula informasi  dari masyarakat soal adanya pengiriman barang haram tersebut di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember.

Dari pengintaian, didapati dua orang tersangka,  Ridwan dan Suwoto asal Sampang dan Jember melakukan pengiriman ke Surabaya. Setelah itu diketahui lokasi gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. 

Modus operandi yang dipakai para tersangka untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut menggunakan bungkus magnesium. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ujar Kepala BNNP Jatim.
 


(TOM)

Berita Terkait