JOMBANG : Kelakukan MAA (19) ini bikin gemes. Remaja asal Diwek, Jombang ini lari dari tanggung jawab setelah menghamili pacarnya. Padahal, hampir setiap hari dia minta jatah kepada korban.
"Tersangka melakukan perbutannya sejak 1,5 tahun yang lalu. Korban hamil hingga melahirkan bayi," kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi, Jumat 7 Oktober 2022.
Mahmudi mengatakan, pelaku menyetubuhi pacarnya tersebut hampir setiap hari. Sejak kejadian pertama, pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya.
“Korban dijanjikan akan dinikahi kalau mau melayani nafsu bejat pelaku. Akhirnya korban pun mau menuruti permintaan bejat pacarnya itu,” terangnya.
Aksi tersebut sering dilakukan di rumah korban. Hampir setiap hari. Pelaku, begitu leluasa lantaran korban hanya tinggal bersama kakaknya. Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah menikah lagi.
“Korban hanya tinggal bersama kakaknya, kakak korban kerja dan kakaknya yang perempuan mengantar sekolah anaknya,” terangnya.
baca juga : Usai Ditetapkan Tersangka Tragadi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC : Jangan Cuci Tangan
Karena berjanji akan dinikahi, tanpa sadar, sang kekasih hamil dan melahirkan seorang anak sekitar satu bulan yang lalu. Alhasil, sang kekasih kala itu meminta pertanggungjawaban pelaku, namun pelaku tidak mau.
“Karena tidak mau bertanggung jawab, akhirnya korban melaporkan pelaku pada bulan September. Pelaku sendiri ditangkap pada tanggal 27 September 2022 kemarin,” ungkapnya.
MAA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Ia lalu ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.
“MA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.
(ADI)