TULUNGAGUNG: Terbukti bersalah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Aiptu Udhi Cahyono dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
Terdakwa Udhi Cahyono hanya bisa tertunduk mendengarkan majelis hakim membacakan putusan atas perkara yang menjeratnya di Ruang Sidang Cakra. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Ari Jami mengatakan dalam amar putusan perkara tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar atau hukuman 3 bulan penjara (subsider)
"Vonis hakim tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, " ujar Ari, Rabu 30 November 2022.
BACA: Kasihan, Ibu dan 2 Anaknya Diturunkan Paksa di Pintu Tol Surabaya-Mojokerto
Menurut Ari, hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu perbuatan terdakwa juga di nilai meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta sudah mengabdi untuk negara di instansi Polri selama bertahun-tahun, " jelasnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Feriz Daze menyatakan menerima.
(TOM)